RASIOO.id – Untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polresta Serang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Jumat, 6 Desember 2024.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Satlantas, dengan menyediakan lokasi yang lebih dekat dan mudah diakses.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling tersedia di dua titik strategis dengan jam operasional sebagai berikut:
- Alun-alun Kramatwatu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Peroleh surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, seperti perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- SIM baru dapat diambil langsung setelah proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar