RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali memfasilitasi warga dengan menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, bertempat di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Jadwal dan Lokasi
Layanan SIM Keliling dimulai dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan
- SIM A: Rp 80.000.
- SIM C: Rp 75.000.
Prosedur Perpanjangan untuk memperpanjang SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir yang telah disediakan dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Lakukan proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bogor diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan praktis, tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat.
Polresta Bogor Kota terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga, termasuk melalui inovasi layanan seperti SIM Keliling ini.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar