RASIOO.id – Tim Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 pukul 23.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Eka Candra di bawah arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial ZAF (24) ditangkap di wilayah Tanah Sareal. Dari hasil penggeledahan di rumah ZAF, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram brutto.
- Empat bungkus plastik klip berisi 75 butir kapsul ekstasi warna pink lady.
- Empat bungkus plastik klip berisi 206 butir kapsul ekstasi warna pink lady.
- Satu bungkus plastik klip berisi 78 butir kapsul ekstasi warna hijau.

Menurut pengakuan ZAF, narkotika tersebut merupakan milik seorang buronan berinisial E (DPO). Pelaku mengaku mendapat upah Rp5 juta dari E untuk mengedarkan narkoba tersebut dengan metode “ditempel” sesuai arahan E.
“Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Ini juga sebagai upaya menyelamatkan warga Kota Bogor dari bahaya narkotika sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo serta arahan Kapolri,” ujar Kompol Eka Candra.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya melalui hotline 087810010057 atau call center 110.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor demi melindungi masyarakat,” pungkas Kompol Eka.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar