RASIOO.id – Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2024, di Puri Delta Kasemen dengan waktu pelayanan mulai pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Ambil Formulir dan Bayar Administrasi: Kunjungi loket yang tersedia untuk mendapatkan formulir.
- Nomor Antrean: Ambil nomor sesuai urutan kedatangan.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Proses Data: Petugas akan memproses data Anda.
- Identifikasi: Lakukan proses sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan dan Efisiensi untuk Warga Serang
Layanan SIM Keliling dirancang untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan kenyamanan bagi warga Kabupaten Serang.
Dengan layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor polisi, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan praktis.
Satlantas Polres Serang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Karena jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar