Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Cuma Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

RASIOO.id – NJP (41) seorang polisi yang begtiu keji dan tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, hanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“NJP diancam dengan pasal 351 KUHP dan 338 KUHP, hukuman lima belas tahun penjara,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 6 Desember 2024.

Jajaranya sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap NJP untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.

“Kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar, olah TKP dan penyelidikan,” ujar Rio.

“Petugas akan menggeledah kembali dan reka ulang terhadap apa yang terjadi serta siapa yang melihat di sana. Tapi sementara ini dua sudah cukup,” tambahnya.

Sejumlah upaya seperti reka ulang, geledah lokasi kejadian dilakukan pihak kepolisian untuk mempertegas penyidikan.

“Hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami, sehingga tolong teman-teman kawal ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, seroang anak yang berprofesi sebagai polisi tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berinisial HS, perempuan kelahiran 1963 warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar