RASIOO.id – Satpas Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, di Gedung Serbaguna Desa Cikande, Kabupaten Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kemudahan Perpanjangan SIM di Lokasi Strategis
Program SIM Keliling dirancang untuk mempermudah warga memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya yang dikenakan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses perpanjangan SIM mencakup beberapa tahapan:
- Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Proses Identifikasi: Lakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diserahkan.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau jadwal layanan SIM Keliling karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar