RASIOO.id – Dalam upaya mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Pada Selasa, 17 Desember 2024, Mobil SIM Keliling akan beroperasi di Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling ini mencakup beberapa tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran biaya administrasi di loket dan pengisian formulir perpanjangan SIM.
- Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang sudah diisi kepada petugas.
- Proses identifikasi oleh petugas yang meliputi entri data pemohon, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu SIM yang telah diperpanjang siap untuk diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan dan Efisiensi untuk Warga
Polres Serang berharap layanan Mobil SIM Keliling ini dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Dengan layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Polres Serang juga mengingatkan bahwa jadwal layanan Mobil SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas.
Pastikan untuk membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar