RASIOO.id – Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C. Layanan ini berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang sebagai alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi yang strategis dan proses yang lebih sederhana, layanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat.
Persyaratan Dokumen
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai ketentuan adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Kemudahan Bagi Warga Cibinong dan Sekitarnya
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor untuk meningkatkan akses pelayanan publik, khususnya bagi warga Cibinong dan sekitarnya. Dengan menghadirkan layanan di lokasi yang lebih dekat, warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi. Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi saluran resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar