RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dirancang untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta memberikan akses yang lebih mudah bagi warga.
Pada Rabu, 18 Desember 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Disarankan untuk mengurusnya minimal tiga hari sebelum kedaluwarsa guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru.
Persyaratan Dokumen
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan)
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen, termasuk membuat surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog di lokasi layanan.
- Melakukan pembayaran di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota untuk Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan menghadirkan layanan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, warga dapat mengakses saluran resmi Polres Metro Tangerang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar