RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini berlangsung setiap hari Rabu, termasuk pada hari ini, 18 Desember 2024, di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi persyaratan administrasi berupa:
- Surat keterangan sehat dan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
Biaya administrasi yang dikenakan sesuai dengan ketentuan resmi adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan psikologi.
- Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Melalui proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Kemudahan bagi Warga
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi warga Kota Bogor untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantri panjang di kantor Satpas.
Lokasinya yang strategis di Mal BTW juga memberikan kenyamanan tambahan, memungkinkan warga untuk mengurus SIM sambil berbelanja atau bersantai.
Program ini merupakan bentuk komitmen Satpas Polresta Bogor Kota, yang berada di bawah naungan Polda Jawa Barat, dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan SIM Keliling, warga dapat menghubungi saluran resmi Polresta Bogor Kota
Simak rasioo.id di Google News














Komentar