RASIOO.id – Polres Bogor melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Bogor memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini berlangsung di area parkir Mitra 10, Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pelayanan, Polres Bogor telah menerapkan sistem registrasi digital melalui aplikasi Simpel Pol.
Aplikasi ini memungkinkan pemohon melakukan registrasi awal, sehingga dapat menghemat waktu dan mempermudah proses validasi data di lokasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Prosedur Layanan SIM Keliling
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol.
- Datangi loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu panggilan untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
Komitmen Polres Bogor terhadap Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu inovasi Polres Bogor untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu.
Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Polres Bogor mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan cepat dan lancar.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat diperoleh melalui kanal resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar