RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kota Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dilaksanakan di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Warga perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Adapun biaya administrasi yang ditetapkan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Lakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Bagi warga yang belum sempat memanfaatkan layanan ini, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menghadirkan program serupa di lokasi-lokasi strategis lainnya.
Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bogor Kota untuk memberikan pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar