RASIOO.id – Setelah dua tahun menjalankan aksinya, komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) roda empat akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa sembilan pelaku berhasil ditangkap di Sukabumi saat mereka hendak kembali melakukan pencurian.
“Lokasi pencurian tersebar di tujuh tempat berbeda, dengan jenis mobil dan metode pencurian yang bervariasi. Mereka menggunakan alat seperti bor, kunci T, dan peralatan lainnya,” ungkap Kombes Pol Bismo dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kesembilan tersangka yang ditangkap memiliki inisial MI, IS, N, AS, I, M, DK, SA, dan WS. Mereka diketahui beroperasi di wilayah Bogor Kota, Sukabumi, dan Cianjur.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki peran yang terorganisir, mulai dari mencari target, mengawasi situasi, hingga melakukan eksekusi pencurian.
Para pelaku biasanya mencuri mobil yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya.
“Ada yang bertugas mematikan alarm mobil, menghidupkan mesin dengan menghubungkan kabel, dan lain sebagainya,” jelas Kombes Pol Bismo.
Para pelaku mengaku menjual mobil hasil curian kepada penadah dengan harga Rp7 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya sunatan anak, kebutuhan ekonomi, dan membayar utang.
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi alat bantu pencurian seperti bor, kunci T, STNK, dan kunci mobil,” tutup Kombes Pol Bismo.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar