RASIOO.id – Polres Bogor melakukan pengecekan kesiapan dan kelengkapan senjata api (Senpi) yang digunakan oleh anggotanya pada Senin, 23 Desember 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Laswarjana, untuk memastikan semua senjata api yang digunakan oleh personel berada dalam kondisi layak pakai dan sesuai prosedur.
Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 46 senjata api diperiksa secara mendetail. AKP Ketut menyebutkan bahwa dua unit senjata api ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai karena “pass” atau izin penggunaannya sudah mati. Senjata-senjata tersebut segera diamankan oleh pihak Propam.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Tadi ada dua senpi yang pass-nya sudah mati, sehingga senpi tersebut kami amankan terlebih dahulu. Anggota yang pass-nya mati tidak diperbolehkan memegang senjata,” ungkap AKP Ketut.
Ia juga memastikan bahwa tidak ditemukan senjata dengan “pass” kotor, dan peluru pada senjata yang diperiksa semuanya lengkap.
Aturan Penggunaan Senjata Api
Lebih lanjut, AKP Ketut menjelaskan bahwa ada persyaratan khusus bagi anggota Polri yang diizinkan menggunakan senjata api.
Personel yang boleh memegang senjata adalah mereka yang bertugas langsung di lapangan, seperti anggota Reskrim dan Intel. Selain itu, kriteria tertentu juga menjadi pertimbangan, sesuai arahan pimpinan.
“Yang diperbolehkan yaitu personel yang langsung terjun di lapangan, seperti anggota Reskrim, Intel, dan beberapa kriteria lain yang sudah ditentukan pimpinan,” jelasnya.
Namun, ada pengecualian bagi anggota yang dianggap tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang memiliki sifat temperamental.
“Jika ada anggota yang temperamental, mereka tidak layak menggunakan senjata api. Senpi tersebut akan ditarik dan dilaporkan ke pimpinan,” tegas AKP Ketut.
Pengecekan senjata api ini menjadi bagian dari upaya Polres Bogor untuk meningkatkan disiplin dan memastikan keselamatan dalam penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar