RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan berlangsung pada Minggu, 5 Januari 2025, di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini diadakan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas SIM serta membantu masyarakat menghindari denda atau pembuatan SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini harus membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi:
- Melengkapi dokumen berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga nama dipanggil untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai solusi praktis dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas SIM.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan masa berlaku SIM Anda tetap aktif dan terhindar dari masalah hukum.
Simak rasioo.id di Google News