RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, Satpas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang berlangsung setiap hari Rabu, 8 Januari 2025.
Hari ini, layanan tersebut tersedia di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Layanan SIM Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memenuhi persyaratan administrasi berupa:
- Surat keterangan sehat dan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Biaya administrasi sesuai ketentuan, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Langkah Mudah Perpanjangan SIM
Prosedur perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen persyaratan.
- Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan lokasi yang strategis di Mal BTW, warga tidak hanya dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat tetapi juga menikmati kenyamanan tambahan seperti berbelanja atau bersantai di mal.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah naungan Polda Jawa Barat, dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses bagi masyarakat.
Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan SIM Keliling dapat menghubungi saluran resmi Polresta Bogor Kota.
Program ini diharapkan dapat memberikan solusi efektif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantri panjang di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar