Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 8 Januari 2025

RASIOO.id – Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling.

Kali ini, layanan tersebut berlangsung di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, pada Rabu, 8 Januari 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Program ini dirancang sebagai solusi bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan lokasi yang strategis dan proses yang lebih sederhana, layanan ini diharapkan mampu mengatasi kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat.

Persyaratan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan Sehat.
  4. Hasil Tes Psikologi SIM.

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai ketentuan resmi adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Komitmen Polres Bogor untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polres Bogor dalam mempermudah akses pelayanan publik, terutama bagi warga Cibinong dan sekitarnya.

Dengan menghadirkan layanan di lokasi yang lebih dekat, warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.

Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi. Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Bogor.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar