RASIOO.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, bersama anggota komisi lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Penampungan Mawar dan Kafe Bajawa Flores NTT di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu 8 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan memastikan penataan dan peruntukan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kebisingan dan parkir liar.
Awal inspeksi mendadak (Sidak), Komisi III mengecek kondisi Pasar Penampungan Mawar yang ada di jalan Merdeka untuk memastikan trotoar dan jalan tidak lagi digunakan oleh pedagang.
“Jalan dan trotoar dibangun menggunakan APBD Kota Bogor, sehingga harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk berdagang.” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono kepada awak media,Rabu 8 Januari 2025.
Baca Juga: Ganggu Lingkungan, Kafe Bajawa di Sidak Komisi III DPRD Kota Bogor
Terkait Kafe Bajawa Flores, Komisi III menerima aduan warga mengenai kebisingan akibat live musik di Cafe Bajawa Florest.
“Warga sekitar, terutama yang lanjut usia, merasa terganggu dan tidak bisa tidur. Solusi dengan menurunkan volume musik tidak cukup. Kami mendesak pemasangan alat peredam suara standar agar kebisingan tidak lagi meresahkan,” tegas Heri Cahyono.
Selain itu, Komisi III juga menemukan masalah terkait parkir liar di sekitar lokasi yang menyebabkan kemacetan.
Heri menegaskan pentingnya transparansi retribusi parkir agar dana masuk ke kas Pemerintah Kota Bogor.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi III, Atty Somaddikarya, menambahkan bahwa kehadiran investor khususnya Kafe Bajawa Flores harus memberikan manfaat bagi warga setempat.
“Investor harus mengakomodir tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Jika tidak, maka keberadaan usaha ini hanya membawa dampak negatif tanpa manfaat bagi warga,” ujarnya.
Untuk itu menurutnya, Komisi III akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan merekomendasikan langkah tegas jika diperlukan.
“Jika kebisingan dan pelanggaran lainnya terbukti mengganggu atau membahayakan, kami tidak segan mengusulkan pencabutan izin usaha,” tambah Atty.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi III, Iwan Iswanto, mengungkapkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan di Kafe Bajawa Florest.
“Kami menemukan kafe ini tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran (Apar) dan pintu darurat. Ini sangat berbahaya jika terjadi keadaan darurat,” ujarnya.
Simak rasioo.id di Google News