RASIOO.id – Untuk mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 11 Januari 2025
- Lokasi: Puri Delta Kasemen
- Waktu: Pukul 13.00 – 18.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Ambil Formulir dan Bayar Administrasi
- Nomor Antrean
- Isi Formulir
- Proses Data.
- Identifikasi
- Pengambilan SIM Baru
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Dengan lokasi yang lebih dekat, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor polisi.
Karena jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News