RASIOO.id – Untuk mempermudah warga Kota Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Layanan ini menawarkan kemudahan dengan proses yang cepat dan praktis tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.
Jadwal dan Lokasi Layanan:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 11 Januari 2025
- Lokasi: Puri Delta Kasemen
- Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Ambil Formulir dan Bayar Administrasi.
- Dapatkan Nomor Antrean.
- Isi Formulir.
- Proses Identifikasi.
- Pengambilan SIM Baru.
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Serang dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.
Polres Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen lengkap dan datang tepat waktu.
Karena jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi terbaru melalui saluran resmi Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News