SEMMI Pinta Pemerintah Bongkar Pagar Laut 30,16 KM di Pesisir Utara Tangerang

RASIOO.id – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang mendesak pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat untuk segera membongkar pagar laut ilegal yang memanjang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pemagaran laut ini dinilai merugikan ribuan nelayan dan pembudidaya di kawasan tersebut.

Ketua SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, menegaskan bahwa langkah hukum yang tengah diupayakan Ombudsman perlu diikuti dengan tindakan konkret berupa pembongkaran.

“Kami meminta Pj Bupati Tangerang, DPRD, serta pemerintah provinsi dan pusat segera mengambil langkah tegas untuk membongkar pagar laut ini. Data menunjukkan ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang terdampak langsung akibat adanya pagar tersebut,” ungkap Indri dalam keterangannya kepada wartawan.

Dugaan Keterlibatan Pengusaha Properti

Indri juga menyebut bahwa pemagaran laut yang memiliki panjang 30,16 kilometer dengan enam lapis bambu ini membutuhkan anggaran yang tidak kecil.

Berdasarkan perhitungan SEMMI Tangerang, biaya untuk membangun pagar tersebut mencapai Rp20 miliar.

“Biaya sebesar itu tidak mungkin dilakukan oleh individu. Kami menduga kuat pemagaran ilegal ini dilakukan oleh pengusaha, bahkan ada indikasi keterkaitan dengan perusahaan properti yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” tambahnya.

Ia menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan milik Aguan, seorang pengembang besar, dalam proyek tersebut.

Namun, SEMMI Tangerang menyayangkan sikap Ombudsman RI yang sebelumnya menyatakan tidak ada hubungan antara pemagaran laut dan PSN.

“Pernyataan Ombudsman RI sangat dini dan terkesan politis, mengingat mereka masih melakukan penyelidikan. Publik berhak mendapatkan kejelasan atas kasus ini,” tegas Indri.

Indri menilai pemerintah gagal bertindak cepat sejak pagar laut ilegal pertama kali ditemukan.

“Kesejahteraan nelayan harus menjadi prioritas. Pagar ilegal ini telah mengganggu aktivitas mereka dan mengancam perekonomian daerah,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Ombudsman RI.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar