Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertifikat di Atas Pagar Misterius di Laut Tangerang

 

RASIOO.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan atas pagar misterius di laut utara Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini diambil karena sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan cacat material.

Nusron menjelaskan, pagar laut yang terletak di kawasan pesisir pantai utara Tangerang itu berada di luar garis pantai dan semestinya tidak boleh menjadi properti privat. “Wilayah tersebut tidak bisa disertifikasi karena melanggar ketentuan tata ruang dan hukum pertanahan,” kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat 266 sertifikat SHGB dan SHM yang diterbitkan pada 2022-2023. Karena usia sertifikat masih di bawah lima tahun, pembatalannya dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021.

“Karena cacat prosedur dan material, Kementerian ATR/BPN berwenang mencabut atau membatalkan sertifikat tersebut tanpa perlu perintah pengadilan,” tegas Nusron.

Baca Juga: Pagar Laut Misterius  dan Ketidakberdayaan Negara

Penegakan Hukum dan Audit Internal

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kementerian ATR/BPN telah memanggil petugas juru ukur dan pihak-pihak yang menandatangani sertifikat tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Jenderal.

“Proses pemeriksaan melibatkan APIP karena kasus ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin internal kami,” ungkapnya.

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang diduga terlibat dalam pengukuran lahan sebelum sertifikat diterbitkan.

“Kami akan memastikan apakah prosedur pengukuran oleh KJSB sudah sesuai aturan atau justru ada pelanggaran dalam proses tersebut,” tambah Nusron.

Rincian Sertifikat Bermasalah

Kementerian ATR/BPN mencatat, dari total 266 bidang SHGB, sebanyak 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lain yang memiliki SHM.

Nusron menegaskan, pembatalan ini merupakan langkah untuk mengembalikan fungsi ruang laut sebagai milik publik dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan sertifikasi di kawasan serupa.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar