Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan

RASIOO.id – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang, serta Muspika Kosambi, melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam (THM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 16 Maret 2025, malam.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional rumah makan, kafe, restoran, serta tempat hiburan umum selama Ramadan. Dalam aturan tersebut, usaha hiburan seperti karaoke, spa, sauna, pijat, dan biliar diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.

Pemantauan dimulai dengan apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada pukul 23.00 WIB, dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke sejumlah tempat hiburan di PIK 2 hingga pukul 02.00 WIB. Kapolres membagi personel menjadi dua tim guna mempermudah pengawasan.

Beberapa tempat hiburan yang dikunjungi dalam patroli tersebut antara lain Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella, dan City Point.

“Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi dan melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang. Meski begitu, kami tetap memberikan imbauan serta menyalurkan salinan surat edaran kepada pegawai di tempat-tempat hiburan yang kami datangi,” ujar Kapolres Zain Dwi Nugroho, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Banten Gelar Panggung Rakyat Tolak PIK 2

Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya tempat hiburan di kawasan PIK 2 yang tetap beroperasi selama Ramadan. Informasi tersebut bahkan sempat beredar di media sosial.

“Setelah kami cek langsung di lapangan, belum ditemukan tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan. Namun, kami akan terus memastikan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, Ramadan adalah momen bagi umat Muslim untuk beribadah dengan khusyuk. Ia menilai bahwa keberadaan tempat hiburan yang masih beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial serta mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Polri bersama instansi terkait berkomitmen untuk membantu Satpol PP dalam pengawasan, serta menegakkan aturan secara persuasif dan humanis.

“Kami mengimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di PIK 2 untuk segera melapor ke kepolisian atau Satpol PP. Jika masih ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan,” pungkasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar