RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Sejumlah kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan, seperti Sahur On The Road (SOTR), tawuran, perang sarung, balap liar, serta penggunaan petasan, dilarang selama Ramadhan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa jajarannya akan mengintensifkan patroli guna memastikan kondusivitas wilayah tetap terjaga.
“Kegiatan konvoi berkedok SOTR tidak diperbolehkan. Jika ditemukan, petugas akan segera membubarkan. Kami juga akan melakukan patroli untuk mencegah tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penggunaan petasan yang berbahaya,“ ujarnya, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Tawuran Kembali Pecah di Kota Bogor, Seorang Remaja Dibacok Tepat di Perut
Menurut Zain, pendekatan persuasif akan dikedepankan, namun pihaknya tidak segan menindak tegas apabila masih ada kelompok masyarakat yang melanggar aturan.
“Mari kita jaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadhan agar ibadah dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman,” imbuhnya.
Selain dari pihak kepolisian, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan larangan terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Surat ini juga ditujukan kepada pemilik usaha hiburan agar menutup sementara operasionalnya selama Ramadhan, serta mengimbau pengaturan jam buka rumah makan.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menyatakan bahwa larangan ini diberlakukan demi keselamatan masyarakat dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kecamatan dan kelurahan, serta berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran Polsek,“ tegasnya.
Pemkot dan kepolisian mengajak masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan positif, seperti memperbanyak ibadah, tadarus, dan i’tikaf di masjid.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar