RASIOO.id — Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Tangerang kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pada hari ini, pelayanan dibuka di dua lokasi strategis, yaitu Pospol Telaga Bestari, Cikupa dan Lobby Timur Mal Ciputra, Citra Raya. Kedua titik tersebut melayani pemohon mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, meskipun hanya satu hari, tetap diwajibkan membuat SIM baru di Satpas Polresta Tangerang.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya tersedia di lokasi pelayanan.
Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
- Mengikuti ketentuan yang berlaku di lokasi
Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang, mengingat waktu layanan yang terbatas.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional.













Komentar