Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 11 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Lokasi dan Jadwal Layanan:

  • Lokasi: Pospol Telaga Bestari
  • Hari/Tanggal: Sabtu, 11 Januari 2025
  • Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan libur nasional.

Pelayanan dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Hasil tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Siapkan dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar