Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Sabtu 11 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini dirancang untuk memberikan akses cepat dan nyaman tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Layanan SIM Keliling akan tersedia pada Sabtu, 11 Januari 2025, di dua lokasi berikut:

  1. Pamulang Square:
    • Pukul 08.00 – 11.00 WIB
  2. ITC BSD:
    • Pukul 08.00 – 11.00 WIB
    • Pukul 15.00 – 16.30 WIB

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Hasil tes psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil.

Layanan SIM Keliling ini merupakan langkah nyata Polres Tangerang Selatan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM.

Dengan jadwal yang fleksibel dan lokasi strategis, diharapkan warga dapat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal.

Polres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen yang lengkap dan datang tepat waktu guna memperlancar proses perpanjangan SIM.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar