RASIOO.id – Polres Bogor kembali mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dengan menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan berlangsung pada Sabtu, 11 Januari 2025, di dua lokasi berbeda dengan jadwal sebagai berikut:
- Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB
- McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi SIM (tersedia di lokasi).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Polres Bogor juga mendorong warga untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol guna mempercepat proses administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses di ruang tunggu.
Imbauan dan Manfaat Layanan
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan membawa dokumen yang lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan ini juga membantu masyarakat menghindari denda akibat keterlambatan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini merupakan langkah nyata Polres Bogor dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong warga untuk tetap tertib berlalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News