RASIOO.id – Dalam upaya mempermudah masyarakat Kota Bogor memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Layanan ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 11 Januari 2025, bertempat di halaman parkir Mall Jambu Dua, dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Masyarakat diimbau datang tepat waktu dengan membawa dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan dipanggil oleh petugas.
Kemudahan dan Efisiensi Layanan
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan dengan proses yang cepat, praktis, dan efisien.
Selain itu, layanan ini membantu masyarakat menghindari denda keterlambatan perpanjangan SIM.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi lokasi atau menghubungi layanan informasi Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News