RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 14 Januari 2025, di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Polres Bogor.
Dengan layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Satpas Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan. Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Layanan Mobil SIM Keliling ini menawarkan proses perpanjangan yang sederhana dan cepat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Verifikasi data identitas.
- Pengambilan SIM baru.
Hadirnya Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari sanksi atau denda administratif.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling ini.
Siapkan dokumen Anda dan kunjungi Mall Cileungsi pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk pengalaman perpanjangan SIM yang mudah, cepat, dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News