Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 14 Januari 2025

RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor kini dimudahkan dengan layanan SIM Keliling yang memungkinkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu ke kantor polisi.

Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 14 Januari 2025, di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Dengan hadirnya layanan ini, warga dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus administrasi penting, sekaligus tetap melanjutkan aktivitas harian mereka tanpa terganggu.

Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, warga diharuskan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi atau denda administratif.

Proses dan Biaya Perpanjangan SIM:

  1. Pembayaran biaya administrasi.
  2. Pengambilan dan pengisian formulir.
  3. Verifikasi data identitas.
  4. Pengambilan SIM baru.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Layanan SIM Keliling ini diharapkan menjadi solusi efisien bagi warga Kota Bogor.

Prosesnya yang cepat dan sederhana membantu masyarakat tetap produktif tanpa mengganggu rutinitas harian.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat langsung mendatangi lokasi layanan SIM Keliling atau menghubungi pihak kepolisian setempat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar