RASIOO.id – Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling akan tersedia pada:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 18 Januari 2025
- Lokasi: Puri Delta Kasemen
- Waktu: Pukul 13.00 – 18.00 WIB
Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Ambil formulir dan bayar biaya administrasi
- Dapatkan nomor antrean
- Isi formulir perpanjangan
- Proses verifikasi data
- Identifikasi dan pencetakan SIM baru
- Pengambilan SIM yang telah diperpanjang
Layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dengan akses yang lebih mudah dan waktu pelayanan yang lebih fleksibel.
Mengingat jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News