Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Sabtu 18 Januari 2025

 

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini memberikan alternatif praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Jadwal dan Lokasi Layanan

Layanan SIM Keliling akan tersedia pada:

  • Lokasi: Pospol Telaga Bestari
  • Hari/Tanggal: Sabtu, 18 Januari 2025
  • Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan libur nasional.

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Hasil tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Layanan ini memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat.

Untuk memastikan kelancaran layanan, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal dan membawa semua dokumen yang diperlukan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar