SIM – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini memberikan alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 18 Januari 2025
- Lokasi dan Waktu:
- Yamaha Mekar Cibinong → Pukul 09:00 – 12:00 WIB
- McDonald’s Sukahati → Pukul 16:00 – 20:00 WIB
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi SIM (tersedia di lokasi)
- Surat keterangan sehat dari dokter
Untuk mempercepat proses administrasi, Polres Bogor mendorong warga melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses di ruang tunggu.
Imbauan dan Manfaat Layanan
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan ini juga membantu warga menghindari denda keterlambatan dan memastikan mereka tetap memiliki SIM yang berlaku untuk berkendara.
SIM Keliling menjadi salah satu upaya Polres Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.