RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 18 Januari 2025
- Lokasi: Halaman parkir Mall Jambu Dua
- Waktu Pendaftaran: 08.00 – 09.00 WIB
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu SIM selesai diproses dan dipanggil oleh petugas untuk diambil.
Kemudahan dan Efisiensi Layanan
Layanan SIM Keliling dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan proses yang lebih cepat dan praktis dibandingkan layanan di kantor Samsat.
Selain itu, layanan ini membantu menghindari denda keterlambatan dan memastikan pengendara tetap memiliki SIM yang berlaku.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dengan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi lokasi atau menghubungi layanan informasi Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar