RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat, Polres Tangerang Selatan kembali mengoperasikan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling pada Senin, 20 Januari 2025, tersedia di dua lokasi berikut:
- Polsek Curug: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Layanan ini dirancang sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Keuntungan Layanan SIM Keliling
Program ini diharapkan dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu, sehingga dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah dan cepat.
Imbauan Polres Tangerang Selatan
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling lainnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau memantau pengumuman resmi yang tersedia.
Manfaatkan layanan ini dan perpanjang SIM Anda dengan lebih praktis dan nyaman!
Simak rasioo.id di Google News









Komentar