RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini diselenggarakan di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Bintaro Plaza, dengan jadwal yang fleksibel guna menjangkau lebih banyak warga.
Jadwal dan Lokasi Layanan
- ITC BSD: Layanan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Bintaro Plaza: Layanan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya akan segera habis.
Adapun biaya administrasi perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk upaya Satlantas Polres Tangerang Selatan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News