RASIOO.id – Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Program ini mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Layanan ini digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, di Pospol Telaga Besari, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling dirancang sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
Biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai ketentuan adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Layanan SIM Keliling:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Satlantas Kabupaten Tangerang mengimbau warga untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.
Selain itu, masyarakat diminta untuk datang tepat waktu agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News