RASIOO.id – Warga Kota Tangerang Selatan dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Hari ini, Jumat, 21 Juni 2024 layanan yang digelar secara berpindah-pindah itu akan hadir di dua lokasi berbeda.
Berikut adalah informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling tersebut:
Lokasi dan Jadwal Layanan:
ITC BSD
– Jam operasional: 08:00 – 11:00 WIB
Pamulang Square
– Jam operasional: 08:00 – 11:00 WIB dan 14:00 – 16:30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
– Fotokopi e-KTP
– SIM lama
– Surat keterangan sehat
– Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
1. Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
2. Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
3. Ambil nomor antrean.
4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
5. Data pemohon akan dimasukkan oleh petugas.
6. Ikuti proses identifikasi yang mencakup:
– Sidik jari
– Foto
– Tanda tangan
7. Tunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang telah diproses.
Biaya Perpanjangan:
Selain biaya perpanjangan SIM, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang bervariasi di tiap Satpas SIM. Ada juga biaya asuransi kecelakaan, meskipun ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar