Pelayanan SIM Keliling Kota Serang, Jumat 21 Juni 2024

 

RASIOO.id – Untuk meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C, Polresta Serang Kota mengadakan layanan SIM Keliling di dua lokasi pada hari ini, Jumat 21 Juni 2024.

Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling:

Alun-alun Kramatwatu
– Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB

Depan Mall Ramayana
– Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB

 

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluarsa
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Proses Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Menuju loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke sistem.
  5. Pemohon menjalani identifikasi berupa:

– Perekaman sidik jari
– Pengambilan foto
– Tanda tangan digital
6. Menunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang sudah diproses.

Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
– SIM A: Rp 80.000
– SIM B I: Rp 80.000
– SIM B II: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000

Perlu dicatat bahwa jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar