Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang, Jumat 24 Januari 2025

 

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, di dua lokasi strategis berikut:

Jadwal dan Lokasi Layanan

  1. Metropolis Mall: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  2. Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
  • SIM lama yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis).
  • Surat keterangan sehat dan psikologi (dapat diurus langsung di lokasi pelayanan).

Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Datangi loket pelayanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti:
    • Pengambilan sidik jari
    • Pengambilan foto
    • Tanda tangan digital
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Tangerang Kota untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tepat waktu.

Selain memberikan pelayanan yang mudah dan efisien, layanan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan administrasi berkendara.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan dan memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Metro Tangerang Kota.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar