RASIOO.id – Polres Bogor melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 24 Januari 2025
Lokasi: Area parkir Mitra 10 Cibinong
Jam Operasional: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Inovasi Layanan: Registrasi Online
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik, Polres Bogor menyediakan opsi registrasi awal secara online melalui aplikasi Simpel Pol. Dengan aplikasi ini, pemohon dapat mempercepat proses validasi data di lokasi layanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol (opsional).
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datang ke loket layanan SIM Keliling untuk:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, meliputi:
- Pengambilan sidik jari.
- Pas foto.
- Tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Imbauan dan Komitmen Polres Bogor
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan dokumen persyaratan lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.
Layanan ini merupakan wujud komitmen Polres Bogor dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada warga, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar