RASIOO.id – Sengketa lahan dan bangunan ruko di kawasan Warung Jambu, Kota Bogor, yang bergulir sejak 2004 memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Bogor melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap dua ruko di Jalan Raya Pajajaran Nomor A4, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa, 22 September 2026.
Eksekusi dilakukan Ketua PN Bogor bersama jajaran panitera dan juru sita. Dua objek ruko tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi.
Perwakilan pemohon eksekusi, Zulkifli, S.H., M.H., yang juga mewakili Santoso, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.
Menurutnya, Nuraifah selaku termohon eksekusi bukan pemilik sah objek tersebut. Ia menyebut kepemilikan berada pada Santoso, yang merupakan anak kandung Zainal Abidin dari istri pertamanya.
“Pemilik sah adalah Pak Santoso. Ruko itu dihibahkan oleh almarhum ayah kandungnya (Zainal Abidin, red),” ujar perwakilan Zulkifli.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari persoalan pembatalan akta hibah yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade. Santoso disebut sebagai penerima hibah dari almarhum Zainal Abidin.
Pihak pemohon menyebut eksekusi kali ini merupakan yang pertama dilakukan setelah rangkaian gugatan berlangsung selama bertahun-tahun. Sebelum eksekusi, PN Bogor telah melakukan tahapan aanmaning atau peringatan kepada pihak terkait sebanyak empat kali pada November hingga Desember 2025.
Panitera PN Bogor Armada Sembiring sebelumnya menjelaskan, tindakan yang dilakukan merupakan eksekusi pengosongan, bukan penyitaan. Penyitaan terhadap objek perkara telah dilakukan sebelumnya.
Eksekusi tersebut mengacu pada Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bgr yang berkaitan dengan Putusan PN Bogor Nomor 37 Tahun 2024 dan telah melalui proses banding hingga kasasi. Objek yang dieksekusi tercatat dalam SHM Nomor 1391.
Namun, proses pengosongan mendapat keberatan dari Nuraifah. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai eksekusi dan baru mengetahui rencana tersebut pada Senin, 21 September 2026 sore.
Nuraifah juga mempertahankan klaim kepemilikannya. Ia mengatakan ruko tersebut dibeli bersama almarhum suaminya pada 1994 melalui kredit perbankan, setelah keduanya menikah pada 1991.
“Saya nikah tahun 91, beli ruko tahun 94. Ini akte kreditnya. Di sini nama saya yang kredit ke bank,” kata Nuraifah.
Ia juga mengaku masih memiliki perkara yang berjalan di Pengadilan Agama terkait gugatan pembatalan hibah.
“Makanya sekarang lagi ada gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama. Buktinya ada. Ini tinggal nunggu sidang,” ujarnya.
Selama ini, ruko tersebut digunakan Nuraifah untuk menjalankan usaha ayam geprek sekaligus menjadi tempat tinggal bersama keluarganya.
Sementara itu, pihak pemohon menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila setelah eksekusi Nuraifah kembali menguasai objek ruko tersebut.
“Apabila objek ini dikuasai lagi kembali oleh Bu Nuraifah, kita tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum tingkat lebih lanjut yaitu pidana, apabila ada ditemukannya unsur-unsur tindak pidana terkait penguasaan objek,” ujar perwakilan pihak pemohon.
Pihak pemohon juga menyebut Nuraifah pernah menjalani proses pidana terkait penguasaan objek ruko tersebut. Namun, keterangan mengenai perkara pidana itu disampaikan oleh pihak pemohon dan belum disertai dokumen putusan pidana dalam materi yang diperoleh.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, sengketa ruko Warung Jambu yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun memasuki babak baru. Pihak pemohon berpegang pada putusan pengadilan dan hasil eksekusi, sementara Nuraifah masih mempertahankan klaim kepemilikan serta menyebut proses hukum terkait pembatalan hibah masih berjalan.














Komentar