Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 24 Januari 2025

 

RASIOO.idPolresta Bogor Kota kembali mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui program SIM Keliling.

Layanan ini akan tersedia pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 24 Januari 2025
Lokasi: Depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor
Jam Operasional: 08.00 – 09.00 WIB

Persyaratan Dokumen

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Administrasi

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Siapkan dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Datang ke loket pendaftaran untuk:
    • Membayar biaya administrasi.
    • Mengambil formulir perpanjangan.
  3. Ambil nomor antrean dan isi formulir dengan benar.
  4. Serahkan formulir kepada petugas.
  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  6. Ikuti proses identifikasi, meliputi:
    • Pengambilan sidik jari.
    • Foto.
    • Tanda tangan digital.
  7. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Komitmen Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota berkomitmen menghadirkan layanan SIM Keliling di lokasi strategis lain bagi masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua.

Program ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat tanpa perlu datang langsung ke kantor Satlantas.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polresta Bogor Kota.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar