RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan ini akan digelar pada Jumat, 24 Januari 2025, di dua lokasi strategis, yaitu:
- Alun-alun Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Lokasi Strategis untuk Kemudahan Warga
Polresta Serang Kota merancang layanan ini agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satlantas. Dengan memilih lokasi strategis, layanan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak warga memperpanjang SIM mereka dengan mudah dan cepat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti pemohon:
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti:
- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto
- Tanda tangan digital
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan
Biaya administrasi untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Imbauan Polresta Serang Kota
Polresta Serang Kota mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polresta Serang Kota.
Layanan ini merupakan upaya Polresta Serang Kota dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Pastikan dokumen Anda lengkap dan manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM dengan praktis!
Simak rasioo.id di Google News












Komentar