Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang, Jumat 24 Januari 2025

 

RASIOO.id – Polres Serang kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Program ini akan berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.

Persyaratan Dokumen

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
  6. Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut rincian biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Imbauan Polres Serang

Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui kanal resmi Polres Serang.

Tetap patuhi prosedur dan manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM Anda secara mudah dan cepat!

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar