RASIOO.id – Sintha Dec Checawaty resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bogor masa bakti 2021-2026.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan nomor Skep/0049/DP/I/2025 yang dikeluarkan oleh KADIN Jawa Barat dan ditandatangani oleh Ketua KADIN Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, pada 13 Januari 2025.
Surat tersebut juga menetapkan Gustav Manurung sebagai Penjabat (Pj) Ketua KADIN Kabupaten Bogor hingga Juni 2026.
Gustav Manurung menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah organisasi untuk memastikan keberlanjutan roda kepengurusan KADIN di Kabupaten Bogor.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari KADIN Jawa Barat dan menampik isu bahwa KADIN masih terbelah menjadi dua kubu.
“Sampai hari ini, pengurus KADIN di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hanya ada satu kepengurusan, yaitu Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dan Ketua KADIN Jawa Barat Almer Faiq Rusydi. Tidak ada lagi perpecahan atau faksi-faksi. Semua sudah kembali bersatu,” ujar Gustav saat ditemui awak media di Cibinong pada Minggu, 26 Januari 2025.
Lebih lanjut, Gustav mengajak seluruh pengurus KADIN Kabupaten Bogor untuk bersatu dan fokus membangun organisasi serta mendukung pembangunan di Kabupaten Bogor.
Ia juga menegaskan bahwa proses konsolidasi internal telah selesai melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) Konsolidasi Persatuan.
“Saya ingin mengajak semua pihak untuk meninggalkan suasana perpecahan masa lalu. Mari kita bersama-sama membangun KADIN Kabupaten Bogor yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” tambahnya.
Gustav juga menyampaikan penghormatannya kepada Sintha Dec Checawaty, yang ia anggap sebagai rekan dan sahabat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut adalah murni berdasarkan aturan organisasi.
“Saya mengenal Bu Sintha sudah puluhan tahun, dan secara pribadi saya tetap menghormatinya. Namun, sebagai bagian dari organisasi, saya harus patuh pada AD/ART KADIN. Penunjukan saya sebagai Pj Ketua adalah untuk menegakkan aturan organisasi, bukan karena alasan politisasi atau kepentingan pribadi,” tegas Gustav.
Dalam masa jabatannya sebagai Pj Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Gustav berkomitmen untuk merangkul semua pihak dan menjalankan kepengurusan secara profesional hingga periodesasi berakhir pada Juni 2026.
Ia berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada KADIN sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar