RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menyediakan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor memperpanjang SIM A dan C.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, layanan akan tersedia di:
Area Parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi
Beroperasi mulai pukul 08.00–12.00 WIB, layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Polres Bogor.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, siapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Melakukan verifikasi data identitas oleh petugas.
- Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang.
Manfaat Layanan Mobil SIM Keliling
Hadirnya Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi memudahkan warga Kabupaten Bogor memperpanjang masa berlaku SIM tanpa repot.
Polres Bogor mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis untuk memanfaatkan layanan ini, sehingga terhindar dari sanksi administratif.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM dengan mudah, cepat, dan nyaman! Siapkan dokumen Anda dan kunjungi Mall Cileungsi pada jadwal yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar