Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 30 Januari 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Kamis, 30 Januari 2025.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan lokasi yang strategis, kehadiran Mobil SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan bagi warga Kota Bogor.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung datang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
  2. Fotokopi e-KTP.
  3. SIM lama yang akan diperpanjang.

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Proses Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Datang ke lokasi Mobil SIM Keliling, membayar biaya administrasi di loket pembayaran, dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan proses entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling secara lengkap, dapat menggunakan aplikasi Simpel Pol untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM secara cepat dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar