RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, layanan ini akan berlokasi di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi administratif.
Proses dan Biaya Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan, yakni:
- Pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM.
- Verifikasi data identitas oleh petugas.
- Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang.
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Solusi Praktis Bagi Warga Kota Bogor
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Bogor agar tetap produktif tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor polisi.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat langsung mengunjungi lokasi layanan atau menghubungi Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News